JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta dirinya dijadikan salah satu staf ahli dari tiga pimpinan penegak hukum, yakni Kepala Polri, Jaksa Agung, atau Ketua KPK, untuk membantu memberantas korupsi. Dia mengklaim dapat membersihkan Indonesia dari penyakit kronis korupsi.
"Saya berjanji dalam waktu dua tahun Indonesia bersih (dari korupsi)," ujar Gayus saat membacakan duplik pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1/2011 ).
Dikatakan Gayus, Polri dan Kejaksaan Agung belum mampu menjerat pejabat-pejabat tinggi di Polri, Kejaksaan Agung, ataupun di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan perkaranya saat ini. Menurut dia, hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi.
"Pesannya (Presiden) sangat jelas, tangkap big fish dan bersihkan semua. Tapi, itu belum terjadi karena yang terjadi saat ini adalah ikan teri ditangkap, saya, Arafat, Sri Sumartini, Humala, Alif Kuncoro. Gayus dibersihkan dan lain dibiarkan tetap kotor," kata terdakwa kasus korupsi itu.
"Jadikan saya staf ahli Kapolri, atau staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Akan saya bantu Kapolri atau Jaksa Agung atau Ketua KPK untuk menangkap big fish, bukan hanya kakap, melainkan paus dan hiu di semua lini di mana korupsi tumbuh subur," tutur pemilik harta seratusan miliar rupiah itu.
Seperti diberitakan, Gayus dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Gayus terbukti melakukan empat perkara. Pertama, Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT).
Kedua, menurut jaksa, Gayus terbukti menyuap penyidik Polri. Ketiga, Gayus terbukti menyuap hakim. Keempat, Gayus terbukti memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.
No comments:
Post a Comment