Inilah Guru Korban "Salah Kirim" Itu

JAKARTA, KOMPAS — Menurut N, seorang guru di sebuah SMP swasta di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, tunjangan fungsional non-PNS yang "salah kirim" tersebut biasanya diberikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para guru non-PNS yang belum disertifikasi. Tunjangan itu dibayarkan per tahun yang terbagi dalam empat periode.
Pada setiap periodenya, setiap guru memperoleh Rp 627.000. Jika dihitung nilai tunjangan selama satu tahun, total dana diterima oleh setiap guru mencapai Rp 2.508.000.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com di lapangan, Kamis (31/3/2011), untuk wilayah Jakarta Pusat saja setidaknya ada 326 guru dari puluhan sekolah swasta yang dituntut mengembalikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu. N menambahkan, jika melewati tenggat waktu pengembalian, yaitu Rabu (30/3/2011) kemarin, para guru terancam tidak mendapatkan tunjangan lain pada waktu yang akan datang.
Seperti diberitakan Kompas.com, lantaran salah kirim, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta para guru swasta di Jakarta Pusat mengembalikan dana tunjangan non-PNS yang telah diberikan kepada para guru tersebut. Para guru dituntut mengembalikan uang itu selambat-lambatnya Rabu (30/3/2011) kemarin.
Menurut N, seorang guru di sebuah SMP swasta di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, pengembalian itu memang benar terjadi dan dirinya adalah salah satu guru yang ikut mengembalikan. N menuturkan, penarikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu dilakukan oleh dinas pendidikan melalui suku dinas di beberapa wilayah DKI Jakarta.
"Karena menurut aturannya, guru yang sudah tersertifikasi tidak berhak menerima tunjangan fungsional guru non-PNS," kata N, yang menolak disebutkan namanya.


Category: 0 komentar

No comments:

Post a Comment