Semarang, CyberNews. Perum Perhutani Unit I/Jateng menyurati Dirjen Bina Marga pada Kementrian Pekerjaan Umum, agar pekerjaan Jalan Tol Semarang-Solo dihentikan pembangunannya. Hal itu berkait dengan belum dipenuhinya tanah pengganti lahan hutan yang terlewati proyek tol.
Kasi Humas Perum Perhitani Jateng Dadang Isdaryanto mengatakan, izin dispensasi dari Kementrian Kehutanan untuk memenuhi penggantian lahan hutan yang terkena proyek tol tersebut berlaku selama dua tahun, antara 8 Mei 2008 hingga 8 Mei 2010. Artinya, sebetulnya batas dispensasi itu sudah lewat, namun sampai sekarang belum ada penyerahan tanah pengganti sama sekali.
Sampai saat ini Dirjen Bina Marga belum memberikan jawaban terkait surat yang dikirimkan dan ditandatangani oleh Kepala Perum Perhutani Unit 1/Jateng Heru Siswanto, yang menyebutkan bahwa secara tegas pekerjaan tol tersebut harus dihentikan sampai menunggu lahan pengganti.
Menurut Dadang, alasan agar pembangunan jalan tol tersebut dihentikan karena sampai saat ini Tim Pembebesan Tanah (TPT) Jalan Tol Semarang-Solo belum menyerahkan pengganti lahan hutan yang dipakai untuk jalan tol yang luasnya 22,4 hektar. Sesuai ketentuan, TPT harus mengganti dua kali lipatnya atau 44,8 hektare.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setia Budi, tanah Perhutani seluas 22,4 hektare yang terkena proyek tol seksi pertama, sudah terganti seluas 27,8 hektare di Desa Jatinegoro, Ungaran. Sesuai ketentuan, ganti lahan terhadap tanah Perhutani harus dua kali lipatnya, maka gantinya haruslah seluas 44,8 hektare. Sehingga masih kurang 17 hektare, dan ini sedang dipersiapkan di Desa Ngluweh, Ungaran Timur.
Akan tetapi, lanjut Rukma, lahan pengganti 27,8 hektare itu pun belum diserahkan ke perhutani secara resmi. Dalam surat ke Dirjen Bina Marga tersebut, juga disebutkan agar lahan pengganti segera diserahkan ke Perum Perhutani selaku pemilik lahan hutan yang dipakai jalan tol.
No comments:
Post a Comment