Semarang, CyberNews. Perum Perhutani Unit I/Jateng menyurati Dirjen Bina Marga pada Kementrian Pekerjaan Umum, agar pekerjaan Jalan Tol Semarang-Solo dihentikan pembangunannya. Hal itu berkait dengan belum dipenuhinya tanah pengganti lahan hutan yang terlewati proyek tol.
Kasi Humas Perum Perhitani Jateng Dadang Isdaryanto mengatakan, izin dispensasi dari Kementrian Kehutanan untuk memenuhi penggantian lahan hutan yang terkena proyek tol tersebut berlaku selama dua tahun, antara 8 Mei 2008 hingga 8 Mei 2010. Artinya, sebetulnya batas dispensasi itu sudah lewat, namun sampai sekarang belum ada penyerahan tanah pengganti sama sekali.