Artalyta Rayakan Imlek di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Artalyta Suryani atau Ayin merayakan Tahun Baru Imlek di Lampung. Tidak hanya itu, terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan ini dijadwalkan menetap di Bandar Lampung hingga 17 Februari 2011.
Demikian disampaikan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R Grand Saputra, Selasa (1/2/2011), saat berkunjung ke kantor PWI Lampung mendampingi Ruzief Chaniago, Kepala Kanwil Kemhuk dan HAM Lampung.
"Ayin telah lapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandar Lampung membawa surat dari Bapas Jakarta Selatan untuk izin merayakan Imlek bersama keluarganya di Lampung," ungkap Grand.
Ayin tetap menjalankan bebas bersyaratnya di Jakarta. Setelah masa izin itu selesai, lanjut Grand, Ayin kembali melapor ke Bapas Bandar Lampung sebelum berangkat ke Jakarta.
Kepala Bapas Bandar Lampung Titi menambahkan, selama Ayin berada di Lampung, pihaknya hanya membantu Bapas pusat di Jakarta.

"Tadi malam Ayin sampai di Lampung. Tadi pagi dia sudah datang dan melapor," ujarnya.
Namun, lanjut Titi, Ayin tidak melimpahkan pembebasan bersyaratnya ke Lampung. Selama menjalani bimbingan, Ayin wajib lapor ke Bapas Jakarta Selatan satu kali dalam sebulan.
"Ke kami tidak mungkin lapor. Kami sifatnya koordinasi bahwa yang bersangkutan benar berada di Lampung. Cuma, jika dia akan kembali ke Jakarta, mesti melapor dulu," kata Titi.
Sopian Sitepu, pengacara Ayin, membenarkan bahwa kliennya akan merayakan Imlek di Lampung.



Category: 0 komentar

No comments:

Post a Comment